Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus Diulang: Ade Sugianto Nasibmu Kini!
Oleh:
Dedi Asikin
Terasjabar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2/25), sontak menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Grup WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube dipenuhi diskusi dan opini tentang keputusan tersebut. Seperti halnya setiap putusan hukum, pro dan kontra pun tak terhindarkan.
Palu hakim, meskipun dijatuhkan atas nama keadilan, tak pernah mampu memuaskan semua pihak. Ada yang menerima dengan suka cita, ada pula yang menanggapi dengan kekecewaan mendalam. Semua tergantung dari sudut pandang dan keberpihakan masing-masing. Demikian pula yang terjadi dalam putusan MK kali ini.
Bagi Ade Sugianto dan para pendukungnya, keputusan ini tentu menjadi pukulan berat. Di antara mereka, ada yang mendukung dengan ketulusan, tetapi tak sedikit pula yang terikat oleh kepentingan transaksional, entah karena bantuan uang seratus ribu rupiah atau sekantong sembako. Maka, tak heran jika perdebatan sengit pun muncul, dengan berbagai tudingan dan celaan antara pihak yang pro dan kontra. Namun, pada akhirnya, semua pihak harus menerima kenyataan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada ruang untuk perlawanan lebih lanjut, selain menerima keputusan ini sebagai bagian dari takdir politik.
Sebelumnya, saya pernah menulis tentang jalan terjal yang harus dilalui Ade Sugianto. Bukan sekadar karena masa jabatannya yang telah berjalan dua periode, tetapi juga karena kinerja yang dinilai kurang memuaskan. Banyak jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan, janji pembangunan empat rumah sakit tak kunjung terealisasi, serta gelombang demonstrasi yang terus bermunculan. Alasan klasik pun kerap dilontarkan: keterbatasan anggaran. Kabupaten membutuhkan dana sebesar Rp 80 miliar untuk perbaikan infrastruktur, tetapi kas daerah diklaim kosong. Upaya meminta bantuan dari provinsi pun tak membuahkan hasil.
Kemenangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz dalam Pilkada lalu pun sempat dipertanyakan oleh sebagian pihak. Mereka menuding kemenangan itu tak lepas dari praktik “serangan fajar” yang marak terjadi. Namun, kini semua telah berakhir. Palu MK telah menjatuhkan keputusan yang tak bisa diganggu gugat.
Inilah nasib Ade Sugianto. Tersungkur di jalan yang terjal.
Kini, dengan Pilkada yang harus diulang, siapa yang berani maju untuk mencoba peruntungan? Silakan. Namun, pastikan memiliki kapasitas, elektabilitas, dan tentunya isi tas.
Eng eng eng…
Leave a Reply