Paradigma Islam Terhadap Layanan Publik di Era Digital

Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.

(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Seiring dengan perkembangan zaman, maka dituntut adanya akselerasi transformasi digital dalam penggunaan teknologi untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga bisa memudahkan tercapai semua target, visi dan misi yang dirancang dalam kehidupan bernegara.

Misi layanan publik telah digenjot oleh tiap kepala daerah di 27 Kota/Kabupaten Jawa Barat, sebagai salah satu langkah akselerasi transformasi digital. Diantara yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar, melalui penggunaan aplikasi Sapawarga terkait dengan kualitas layanan publik, bisa melayani kebutuhan warga dengan lebih cepat, mudah, murah, aman dan semakin baik (detik.com, 13/09/2024).

Transformasi digital sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik, terlebih jika paradigma sistemnya pun benar. Jika paradigma yang mendasarinya berasal dari sistem kapitalisme sekuler, maka fungsi negara dalam layanan publik yang menjadi hajat hidup asasiyah (dasar) tidak berjalan maksimal karena negara hanya berperan sebagai regulator semata.

Jika paradigma layanan publiknya berasal dari sistem kapitalisme sekuler, maka berbagai produk digital nyatanya tidak mampu menuntaskan berbagai persoalan masyarakat. Alih-alih bisa fokus terhadap pelayanan urusan rakyat, malah mencukupkan sebagai fasilitator dengan dalih pemutakhiran teknologi.

Faktanya, pelayanan buruk dalam urusan publik ini, berpangkal pada sejumlah faktor berikut. Pertama, jumlah anggaran terbatas yang tidak didasarkan kebutuhan riil setiap individu masyarakat. Kedua, konsep anggaran berbasis kinerja menjadikan keuntungan finansial sebagai fokus dan prinsip. Ketiga, desentralisasi kekuasaan. Keempat, proses anggaran yang berbelit

Ini merupakan konsekuensi logis karena sistem kapitalisme sekuler berpandangan bahwa hajat hidup rakyat dibenarkan sebagai objek komersial untuk pertumbuhan ekonomi sehingga harus dibisniskan atau diindustrialisasi.

Paradigma Islam

Islam menjadikan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan setiap individu rakyat.

Jika paradigma yang digunakan dalam transformasi digital, berasal dari sistem Islam, maka negara akan melakukan fungsinya sebagai pelayan publik (raa’in) secara penuh dan langsung. Memenuhi semua kebutuhan dasar atau hajat hidup asasiyah (dasar) seluruh rakyat untuk mencapai kemaslahatan umum. Transformasi digital hanya sebagai sarana teknis penunjang fungsi pemberian layan publik (raa’in) terhadap semua rakyat.

Kebijakan negara dalam pengaturannya secara teknis akan mempekerjakan para pegawai yang kompeten dan amanah untuk mengurusi berbagai bidang urusan kehidupan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang kesehatan, pendidikan, administratif, dan pelayanan yang dibutuhkan bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara umum.

Untuk mewujudkan kemaslahatan setiap individu rakyat, maka penganggaran harus berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih berikut.

Pertama, anggaran mutlak. Ada atau tidaknya dana di Baitulmal (kas negara) yang diperuntukkan untuk pembiayaan kemaslahatan rakyat, wajib bagi negara untuk menyediakan berapa pun jumlahnya. Hal ini menjadikan pemasukan Baitulmal (kas negara) berdasarkan ketentuan syariat. Kedua, prinsip sosial dijadikan dasar oleh institusi pelaksana teknis dalam pengelolaan fungsi negara. Ketiga, sentralisasi dalam kekuasaan. Keempat, desentralisasi dalam administrasi. Prinsip yang digunakan adalah kesederhanaan aturan, dilakukan oleh person yang kapabel dan mudah dalam pelaksanaan.

Hanya dengan paradigma Islam dalam bingkai penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam segala aspek kehidupan, setiap layanan publik bisa diberikan secara berkualitas, sehingga terwujud kemaslahatan umum bagi setiap rakyat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 6 =