PDNS Diretas, Islam Memberikan Solusi Tuntas

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Menyikapi kasus peretasan PDNS, pemerintah Jawa Barat tidak terdampak serangan siber pada PDNS (Pusat Data Nasional Sementara), karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Ika Mardiah mengklaim bahwa tidak menyimpan datanya di sana, seperti dilansir nasional.tempo.co, Jumat, 28 Juni 2024.

Disatu sisi kita prihatin terhadap PDNS karena diretas dengan mudah. Kasus peretasan data bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Misalnya di Tahun 2022 lebih dari 10 kasus besar kebocoran data yang menimpa data BPJS Ketenagakerjaan, peretasan pada BSI, peretasan capil KPU, di tahun 2023 terjadi kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjual belikan di situs online, ada kasus Bjorka, penjualan bebas data e-ktp di dark web, dan lain-lain. Maraknya kasus pencurian data ini sampai kemudian menempatkan Indonesia berada di urutan ketiga kasus kebocoran data terbanyak di dunia.

Di sisi lain adanya desentralisasi data masyarakat dalam sistem kapitalisme menunjukkan adanya ketidak sinkronan antara pusat dan daerah, padahal sejatinya keamanan data masyarakat dipertaruhkan.

Desentralisasi data melalui kementerian lembaga daerah (KLD) sebenarnya juga banyak yang terkena dampak melalui peretasan ini. Salah satu imbas dari kebijakan SPBE, bahwa semua data terpusat pada satu data sender di bawah kominfo yaitu di pusat data nasional (PDN). Padahal sebelumnya mereka punya data center dan DRC masing-masing, kemudian disentralisasi. Tapi faktanya masih ada beberapa kelemahan dari sistem sentralisasi ini, ketika salah satu jaringan kena masalah maka bisa menjalar ke yang lainnya.

Berbagai kelemahan perlindungan data masyarakat sejatinya menunjukkan bahwa negara perlu perubahan paradigma pengaturan masyarakat yang lebih mementingkan keamanan data rakyat. Jangan sampai bertahan dengan sistem kapitalisme yang menjadikan negara bermindset bisnis dalam mengurusi rakyatnya, alhasil layanan yang diberikan akan dihitung berdasarkan untung rugi.

Solusi Islam

Berbeda dengan penguasa yang dibentuk dalam sistem Islam, yakni negara bermindset dan berfungsi sebagai raa’in (pengatur) dan junah (perisai) sehingga akan mengatur dan melindungi rakyatnya sesuai aturan Allah Swt. Fungsi ini dasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw, bahwa “Imam adalah junnah (perisai)…” dan “Imam adalah raa’in….”

Jika seorang Imam bertakwa kepada Allah Swt dan menjalankan fungsi raa’in serta junnahnya, maka akan berusaha secara optimal menjaga keamanan warga negaranya termasuk data-data kenegaraan dan individu rakyat. Optimal di sini bermakna tidak sekedar merumuskan kebijakan namun juga melakukan upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan data rakyat. Negara akan memastikan agar setiap data digital milik individu ataupun kenegaraan tidak disalahgunakan oleh siapapun dengan tujuan apapun. Pemastian tersebut dilakukan dengan cara memberikan proteksi, baik terhadap data digital, maupun terhadap sistemnya yang akan terus di-update secara rutin sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Negara akan menugaskan kepada para ahli IT untuk merancang proteksi handal agar data digital kenegaraan tidak bisa diretas. Di sisi lain sistem pendidikan Islam akan mampu melahirkan para ahli untuk kemaslahatan umat, semisal ahli IT. Hal ini berkesinambungan dengan tujuan pendidikan tinggi dalam Islam adalah melahirkan para peneliti yang kompeten dalam ilmu dan praktik, untuk menciptakan berbagai sarana dan teknologi yang terus berkembang di bidang pertanian, pengairan, kemajuan dan kemaslahatan hidup lainnya yang diperlukan rakyat secara mandiri tanpa ketergantungan pada negara lain.

Oleh karena itu hendaknya dijaga agar tidak jatuh di bawah pengaruh atau dominasi negara-negara lain dengan alasan kemaslahatan apapun. Dengan begitu ahli IT dalam Islam tidak hanya menggunakan antivirus Firewall atau Cisco Pix, namun mereka akan mengembangkan antivirus terbaru yang up to date dan canggih.

Selain itu sistem Islam juga akan membangun infrastruktur dan fasilitas digital terbaik demi mewujudkan sistem keamanan data yang hebat. Selanjutnya akan merekrut pegawai IT negara yang memiliki sifat amanah lagi kompeten di bidangnya. Kriteria ini dimasukkan sebagai upaya menutup celah keculasan yang dilakukan oleh internal pegawai. Sementara dari sisi eksternalnya, sistem Islam akan menggaji mereka secara layak, sehingga mereka akan optimal bekerja dan amanah.

Semua pembiayaan mulai dari riset, pembangunan infrastruktur, hingga gaji pegawai tentu membutuhkan anggaran yang besar. Hebatnya, hal tersebut tidak mustahil diwujudkan oleh sistem Islam, karena memiliki sistem keuangan negara yang kokoh yakni Baitul Mal. Anggaran tersebut akan dialokasikan dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum Baitul Mal. Demikianlah pengaturan Islam dalam melindungi data-data digital milik negara dan rakyatnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 4 =