Raker Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024, Sugianto Nangolah Dorong OPD Mampu Berinovasi

Terasjabar.co – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Raker pembahasan perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran atau TA 2024 bersama mitra kerja komisi diantaranya Bapenda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro BUMD, Investasi dan Administrasi (BIA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH., MH. meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mampu berinovasi dalam membuat program kerja yang efektif untuk mengatasi permasalahan di Jawa Barat.

“Hasil rapat kerja dengan mitra kerja banyak program kerja yang telah disusun saat ini belum menunjukkan efektivitas dalam mengatasi berbagai permasalahan di Provinsi Jawa Barat,” keluh Sugianto.

Sugianto juga mengatakan, pihaknya mendorong OPD segera mengevaluasi kembali program-program kerja yang ada, dan memastikan langkah strategis yang diambil benar-benar berdampak positif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

“Saya lihat program-program yang dipresentasikan tadi masih banyak yang tidak efektif untuk menyelesaikan banyaknya masalah-masalah. Jadi saya pikir perlu ada inovasi-inovasi program baru yang memang menyelesaikan masalah di Jabar,” tegasnya.

Selain itu kata Sugianto, dari hasil rapat kerja perubahan rancangan KUA PPAS TA 2024 tidak ada perubahan besar dalam anggaran. Hanya pergeseran karena hampir semua mitra kerja melakukan efisiensi, sehingga beberapa program digeser.

“Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya direncanakan diperkirakan akan tersisa akhir tahun anggaran ini”, lanjutnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, realisasi pencapaian pendapatan selama semester pertama TA 2024 positif capai kurang lebih 48,8 persen.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah dan dana perimbangan. Dari pajak daerah, terdapat lima komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok. Selain itu, ada juga pajak baru yaitu pajak alat berat,” kata Dedi Taufik.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 3 =