KPU Tetapkan 1.849 Orang Masuk DCT DPRD Jabar

Terasjabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jabar. Sebanyak 1.849 orang ditetapkan sebagai peserta untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Total caleg yang telah ditetapkan itu terdiri dari 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia usai pleno penetapan DCT di Bandung, Jumat (3/11/2023).

Selain menetapkan caleg DPRD Jabar, KPU juga menetapkan calon DPD untuk Dapil Jabar yang berjumlah 54 orang dengan rincian calon laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 calon perempuan.

Hadi mengungkapkan, jumlah calon yang ditetapkan dalam DCT berkurang 5 orang dari Daftar Calon Sementara (DCS). Pengurangan itu dilakukan karena ada calon yang dihapus oleh partainya dan tidak memenuhi persyaratan pada tahap verifikasi administrasi.

Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat.

“Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa,” ujarnya.

Setelah penetapan dan penyerahan DCT, KPU Jabar akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.

Selain itu, parpol juga dihimbau agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.

“Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada,” ucap Hedi.

“Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *