DPRD Jabar Akan Segera Bahas Kandidat Pj Gubernur Pengganti Ridwan Kamil

Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat akan segera membahas nama-nama yang bakal menjadi kandidat Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Ridwan Kamil yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari usai mengikuti rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2018-2023.

“Ini sesuai dengan surat Kemendagri terkait dengan masa gubernur yang kurang lebih satu bulan ke depan akan selesai, jadi kami diminta untuk mengumumkan ke masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Pak Gubernur Jabar 2018-2023 ini berakhir,” kata Ineu, Selasa (1/8/2023).

Ineu menuturkan, DPRD Jabar diberi waktu hingga 5 Agustus 2023 untuk menyerahkan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat disingung soal nama Pj Gubernur yang akan diusulkan ke Kemendagri nanti, Ineu menyebut jika DPRD Jabar akan segera melakukan rapat untuk membahas 3 nama yang layak diusulkan untuk menjadi Pj Gubenur Jabar.

“Belum, usulan Mendagri minggu lalu disampaikan Setwan, Kami Insyaallah sore ini akan melakukan rapat pimpinan DPRD dan ketua fraksi, tentunya akan bahas terkait dengan pengusulan tiga nama Pj yang secara aturan akan disampaikan DPRD,” ungkapnya.

Selain dari DPRD Jabar, nama Pj Gubernur juga bakal diusulkan oleh Kemendagri sebelum nantinya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“DPRD menyampaikan tiga nama usulan dan Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusan tetap pada Pak Presiden,” ujarnya.

Ineu juga menyebut soal kriteria nama yang bisa diusulkan menjadi Pj Gubenur Jabar. Menurutnya sosok tersebut tentunya harus berasal dari jabatan struktural tertinggi eselon I.

“Ada dalam surat Kemendagri sudah ditentukan seperti harus eselon I, tentunya mengerti pemerintahan. Itu semua ketentuannya ada di Kemendagri, jadi kami juga harus misal usulan banyak nama jadi apakah memenuhi ketentuan yang ada,” jelas Ineu.

Masih kata Ineu, setelah mengumumkan usulan pemberhentian, selanjutnya DPRD Jabar harus menyerahkan usulan tiga nama Pj Gubernur maksimal 9 Agustus 2023. Nantinya dia memastikan, saat masa jabatan Ridwan Kamil selesai, tidak ada kekosongan jabatan Gubernur.

“Kami diberi waktu sampai 9 Agustus 2023 kita sampaikan tiga nama Mendagri tiga nama, jadi gak boleh ada kekosongan. Misalkan gubernur habis, jadi sudah ada Pj yang melanjutkan tugas dari,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *