Edukasi Pelayanan Publik, Hendar Darsono Ungkap Hak dan Kewajiban Warga dalam Perda Pelayanan Publik Jawa Barat

Terasjabar.co – Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban yang dilindungi oleh aturan dalam proses pelayanan publik oleh pemerintah. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hendar Darsono mengungkap dengan gamblang poin hak dan dan kewajiban warga dalam pelayanan publik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang bertempat di GOR Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/6/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Hendar menggaris bawahi sejumlah hal yang harus dicermati oleh warga.

“Bahwa setiap warga negara berhak tahu lebih jauh dan paham atas produk hukum yang berlaku di wilayahnya, salah satunya peraturan daerah atau perda. Kali ini membahas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Menurut Hendar, berdasarkan perda tersebut pelayanan barang publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penyelarasan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD (badan usaha milik daerah).

“Artinya warga berhak tahu apa hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan, khususnya provinsi Jawa Barat,” beber Hendar.

Dalam sosialisasi ini, Hendar membeberkan 11 hak masyarakat dalam perda nomor 6 tahun 2010 tentang pelayanan publik di Jawa Barat.

Mulai dari mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan; mengetahui kebenaran substansi dari standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukan; mendapatkan advokasi, perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan; menyarankan kepada pimpinan penyelenggara dan atau pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tak sesuai dengan standar pelayanan; menyarankan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila tidak sesuai standar pelayanan; mengadukan penyelenggara dan atau pelaksana penyimpangan standar pelayanan dan atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina dan ombudsman, menerima informasi yang terkait dengan pelayanan; menggugat penyelenggara dan pelaksana yang dianggap merugikan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain hak, Hendar mengatakan, Perda tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah.

Seperti wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; menjaga sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif serta mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, kami di legislatif mendorong pelayanan publik di jawa barat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *