Dewan Pers Desak DPR Hapus Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers dalam RKUHP

Terasjabar.co – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,” kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

“Utamanya pasal 2 yang berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” tambahnya.

Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat ‘pasal karet’, serta tumpang tindih dengan Undang-Undang yang ada.

Baca Juga18 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Sebar Rekaman Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Azyumardi mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Sebagai informasi, Dewan Pers telah menyampaikan delapan poin keberatan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019 silam.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 7 =

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization