Bahas Pasal Per Pasal Perda RTRWP Jabar, Anggota Pansus VI: Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat
Terasjabar.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat bersama Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dengan Tim Penyusun Dokumen Integrasi RZWP3K kedalam RT/RW Tahun 2023-2042 Pembahasan Pasal per Pasal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang bertempat di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Jumat (20/5/2022).
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kita hari ini melanjutkan pembahasan pasal per pasal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042. Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun ini harus betul-betul dianalisa pasal per pasal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas”, kata Zulkifly kepada Terasjabar.co, Jumat (20/5/2022).
“Sehingga nanti tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” tambah politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Zulkifly pun berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya.






Leave a Reply