Desak Menaker Batalkan JHT, Achdar Sudrajat: Aturan yang Baru Aneh
Terasjabar.co – Partai Demokrat mengkritik aturan baru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menakaer) Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari lalu itu dibatalkan.
“Peraturan ini menurut saya harus dicabut, karena ini aturan baru yang aneh,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, pihaknya dan para buruh umumnya menolak aturan terkait JHT itu karena dianggap tidak adil juga tidak logis.
“JHT itu uang mereka, kenapa ada, siapapun, yang kemudian seolah-olah memiliki hak atas sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya.
Achdar memastikan, Fraksi Demokrat DPRD Jabar juga akan terus menyuarakan keinginan para buruh yang menolak aturan baru pencarian JHT.
Menurutnya, aturan itu menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang menekan para pekerja.
“Aturan ini menciderai rasa kemanusiaan. Bayangkan, jika anda kena PHK di usia 40 tahun, anda harus menunggu 16 tahun untuk mencairkan JHT-nya,” pungkasnya.






Leave a Reply