Irfan Suryanagara: Ekspansi BUMD MUJ Boleh Aja, Tapi Harus Hati-Hati

Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat akan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan usaha bisnis yang dimiliki oleh BUMD milik Provinsi Jabar untuk dapat menghasilkan pendapatan daerah.

Anggota Pansus VIII DPRD Jabar, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, dalam mengembangkan bisnis usaha BUMD harus benar-banar dikaji dan diperhitungkan untung ruginya.

“DPRD Jabar akan mendukung kegiatan pengembangan usaha BUMD Milik Pemprov Jabar, namun harus berhat-hati, terutama dalam melakukan pengembangan/ekspansi bisnis Migas Hulu Jabar (MUJ). Apalagi ketika usahanya belum jelas”, kata Irfan ketika diminta tanggapnnya terkait wacana Pemprov Jabar untuk melakukan ekspansi bisnis BUMD PT. MUJ, Sabtu (22/01/2022).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dua minggu yang lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jabar nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.

“Menindak lanjuti usulan Raperda Gubernur Jabar tersebut, maka dibentuklah Pansus VIII DPRD Jabar yang ditugasi untuk menggodok dan menyusun Raperda BUMD PT. MUJ”, ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya BUMD MUJ sudah berjalan cukup baik dan telah memberikan deviden bagi PAD Jabar. Namun, kerena akan dikembangkan ke lingkup usaha hulu (ekspansi), maka diperlukan payung hokum yaitu Perda.

“Untuk itu, dalam menyusun Raperdanya, Pansus VIII DPRD Jabar, kita banyak mencari masukan dan informasi, baik ke kab/kota di Jabar, study banding ke provinsi lain maupun berkonsultasi ke Kementerian terkait”, jelasnya.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPRD Jabar ini mengatakan, mengatakan, kenapa DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar agar berhati-hati dalam mengembangkan usaha bisnis BUMD. 

“Intinya, kita tidak ingin dan jangan sampai BUMD yang sudah bagus, struktur perusahaan sudah bagus dan juga sudah mampu memberikan deviden kepada pendapatan daerah malah menjadi carut marut ketika ada perubahan ekspansi usaha,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × three =