DPRD Jabar Minta Negara Turun Tangan Dalam Kasus Penggusuran Tanah PT KAI di Bandung

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman dan Rafael Situmorang saat menerima keluhan warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung terkait penggusuran tanah oleh PT KAI di Ruang Rapat Komisi I DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27 Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, pihaknya lebih menyoroti mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KAI, menurutnya dari pengakuan warga yang menjadi korban, proses itu menyalahi aturan.

“Yang pertama setelah mendengar dari para warga kronologis, saya menyoroti PT KAI dari proses eksekusi. Saya menyesalkan rentang waktu yang pendek, kedua, proses pengadilan berlangsung harusnya dihormati. Saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta yang keempat masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita di perlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka,” katanya di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa, (23/11/2021).

Bedi menyayangkan adanya korban anak-anak yang mengalami trauma pada saat proses penggusuran, karena mereka melihat arogansi petugas PT KAI pada saat penggusuran berlangsung dan ini harus ditangani negara karena PT KAI merupakan perusahaan milik negara.

“Saya menaruh perhatian terhadap anak-anak, ini harus segera ditangani oleh negara, Karena ini perusahaan negara. Meneg BUMN dan Dirut PT KAI harus perhatian terhadap korban penggusuran, bagaimana bisa surat H-1 dikirimkan besoknya digusur,” tegas Bedi.

Dirinya juga menyerahkan proses proses hukum dalam permasalahan ini kepada pihak terkait, namun jika ada kesewenang-wenangan dalam proses penggusuran, pihaknya akan bertindak dengan koordinasi bersama pihak terkait

“Jadi kalo proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan,” tutupnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =