PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Toni Setiawan Puji Integritas Hakim
Terasjabar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut. Putusan PTUN Jakarta tersebut tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.
Merespons putusan PTUN Jakarta, pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasinya. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Drs. Toni Setiawan, M.IPol. menyebut, hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
“Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh. Tentu kami sebagai kader partai Demokrat yang sah merasa sangat bersukur,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar ini, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.
“Putusan PTUN ini juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020 yang digelar secara demokratis dan sah serta diakui negara”, kata Toni.
Lebih lanjut, ia menyebut setelah PTUN menolak gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat akan berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko lainnya.
Gugatan itu menuntut pembatalan dua Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
Dia berharap putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu uang menolak permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bisa jadi rujukan majelis hakim.
“Ini tentu bisa menjadi rujukan bagi majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya.
Leave a Reply