Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum ke PTUN Bandung, Toni Setiawan: Upaya Menyelamatkan Partai Demokrat Dari Para Begal Politik

Terasjabar.co – Pengurus Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengajukan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak tuntutan atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan melalui penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pengurus Partai Demokrat Jabar memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai dengan cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Toni Setiawan, M.IPol. mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menutup celah dari upaya pihak-pihak yang ingin mengambil alih partai Demokrat dari kepemimpinan yang sah.

“Sehubungan dengan rangkaian tindakan dari beberapa orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat yang berusaha mengambil alih kepengurusan DPP dengan cara-cara yang kotor dan tidak elegan, kami sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat di daerah ikut terdampak baik secara politis, sosiologis, maupun psikologis, maka dengan ini kami meminta perlindungan hukum dan keadilan. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Jumat (12/11/2021).

Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar tersebut, surat yang disampaikan oleh DPD PD se-Indonesia termasuk juga di DPD Jabar kepada PTUN untuk mempertegas putusan MA sudah sangat tepat dengan menolak permohonan Moeldoko CS dengan pengecaranya Yusril Ihza Mahendra.

“Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah. Sementara yang menggugat tidak memilikinya. Sebagai kader Partai Demokrat, kami tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari para begal politik. Tanpa bermaksud menginterpensi majelis hakim, kedatangan kami hari ini adalah untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + eleven =