Sugianto Nangolah: Uji Materiil AD/ART Demokrat ke MA Bukan Terobosan Hukum Tapi Mengangkangi Hukum
Terasjabar.co – Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko mengajukan uji materiil (judical review) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam pengajuan uji materiil itu, Yusril ingin agar Mahkamah Agung melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Menanggapi uji materi yang diajukan oleh Yusril, Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. menyampaikan bahwa AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU.
“Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan. Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU,” kata Sugianto kepada Terasjabar.co, Senin (11/10/2021).
Pria yang juga Magister Hukum ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sugianto juga menyebut uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.
“Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke MA bukan terobosan hukum. Tapi sebuah usaha mendorong untuk menumpangi hukum yang ada,” pungkasnya.






Leave a Reply