Nilai Keputusan Kemenkumham Sudah Tepat, Sugianto Nangolah: Akan Salah Bila Sahkan KLB Demokrat Deli Serdang
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, sudah sesuai.
“Apa yang dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK), DPD Partai Demokrat Jabar ini kepada Terasjabar.co, Jumat, (01/10/2021).
Menurutnya, justru akan menjadi salah bagi Kemenkumham kalau menerima atau mengesahkan hasil KLB Deli Serdang sebab KLB tersebut tidak sah atau abal-abal.
“Jadi ini jelas, saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata, tidak cukup syarat itu dikatakan sebuah KLB atau yang sering kami sebut sebagai KLB Abal-Abal” katanya.
Dia menegaskan, KLB harus memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, harus ada usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC. Namun yang terjadi kata dia, dalam KLB Deli Serdang itu, syarat-syarat ini tidak dipenuhi.
“Kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh kemenkumham? Krn itu akan menjadi salah kemenkumham kalo itu memproses dan menerima atau mensahkan hasil KLB itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Magister Hukum itu menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik secara gamblang disebutkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.
“Tidak ada surat perselisihan internal, kalau itu tidak ada maka menurut UU tidak boleh di proses,” ujarnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly secara resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.
Yasonna Laoly menyampaikan, keputusan itu karena, Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang belum melengkapi beberapa berkas administrasi.
“Terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna Laoly, Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.
Selanjutnya, Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.
“Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” kata dia.






Leave a Reply