Sudah Tak Up to Date, Hj. Lilis Boy Sebut Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Jabar Perlu Diganti

Terasjabar.co – Penyelenggaraan kearsipan dalam lingkungan pemerintahan diharapkan dapat tercipta jaminan keselematan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dan penyelenggaraan pelayanan.

Provinsi berwenang untuk membuat peraturan dan kebijakan dalam bidang kearsipan. Kebijakan dalam bidang kearsipan berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah peraturan daerah provinsi.

Anggota Pansus IV DPRD Jabar Hj. Lilis Boy mengatakan, Perda Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan saat ini sudah tidak up todate, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru.

“Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 saat ini sudah tidak up to date lagi, dimana Perda tersebut masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian”, katanya kepada Terasjabar.co, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut Hj. Lilis mengatakan, saat ini banyak permasalahan yang harus dapat dijawab dengan Perda Kearsipan yang tidak terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Permasalahan yang mengemuka dan harus dapat diselesaikan dengan peraturan daerah kearsipan antara lain: belum adanya pengaturan diorama, peraturan daerah exixting belum membahas kode klarifikasi berdasarkan bidang tugas, serta belum terdapat Bab tersendiri yang membahas mengenai sistem klarifikasi keamanan dan akses arsip Dinamis dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan”, jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut kata Hj. Lilis, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang baru.

“Berdasarkan penjelasan dan permasalahan di atas, Perda No.18 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi seiring dengan perkembangan peraturan yang berkaitan dengan kearsipan (Out of date). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang penyelenggaraan kearsipan existing yang mengalami perbaikan lebih dari 50% (lima puluh persen), sehingga menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kalau perbaikannya lebih dari 50%, perlu dibentuk Peraturan Daerah baru”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × five =