Sebut Penyelenggaraan Perpustakaan di Jabar Masih Belum Komprehensif, Hj. Lilis Boy: Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Perlu Ditinjau Kembali
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dispusipda Kabupaten Sumedang dalam rangka mencari masukan terkait Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Barat, Kamis (27/05/2021).
Anggota Pansus IV DPRD Jabar Hj. Lilis Boy mengatakan kondisi penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Jawa Barat masih belum komprehensif. Sehingga menurutnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 perlu dilakukan peninjauan kembali.
“Saat ini kondisi penyelenggaraan perpustakaan di Jawa Barat masih belum komprehensif dalam menanggapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah Jawa Barat. Selain itu, pendayagunaan perpustakaan umum dalam upaya pengembangan perpustakaan juga masih belum optimal, sehingga Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali”, kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD jabar ini kepada Terasjabar.co seusai kunjungan kerja ke Dispusipda Kabupaten Sumedang, Kamis (27/05/2021).

Lebih lanjut Hj. Lilis mengatakan, dengan semakin dinamisnya lingkungan strategis serta semakin berkembangnya kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai kepustakawanan dan dunia literasi, maka pengembangan penyelenggaraan perpustakaan daerah perlu melakukan berbagai upaya yang nyata.
“Dalam rangka pengembangan penyelenggaraan perpustakaan daerah perlu adanya peningkatan bahan, sarana dan prasarana perpustkaan, peningkatan teknologi informasi, perluasan pelayanan perpustakaan umum pemerintah daerah provinsi, penerapan standar nasional perpustakaan, dan penyelenggaraan transformasi perpustakaan berbasis inklusi nasional”, katanya.
“Selian itu juga, dipelukan adanya perluasan pelayanan perpustakaan umum pemerintah daerah, dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, sehingga pemerintah daerah harus membuat terobosan-terobosan untuk berinovasi dalam pelayanan perpustakaan umum, seperti penyediaan perpustakaan keliling, Penyediaan layanan bulk loan, penyediaan fasilitas peminjaman di ruang public, dan pengembangan kerjasama layanan dengan operator start-up dan provider telekomunikasi”, tambah legislator asal Kabupaten Cianjur ini.
Hj. Lilis berharap dengan adanya revisi Perda penyelenggaraan perpustakaan, dapat menjadi acuan dan petunjuk pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca di Jawa Barat.
“Semoga produk perundang-undangan, kebijakan dan pedoman yang dibahas diatas dapat menjadi acuan dan petunjuk pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca sehingga memudahkan bagi siapa saja yang akan mengelola perpustakaan dan mengembangkan kegemaran membaca masyarakat di Provinsi Jawa Barat”, pungkasnya.






Leave a Reply