Tanggapi Kubu KLB, Demokrat Kubu AHY: Mediasi Itu Perlu Itikad Baiki
Terasjabar.co – Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang angkat bicara perihal absennya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, HM Darmizal MS mengatakan mediasi kedua gagal dilakukan karena ketidakhadiran AHY dan Teuku Riefky Harsya.
Terkait hal itu, Partai Demokrat kubu AHY menegaskan mediasi seharusnya dilakukan berdasarkan sejumlah prinsip.
“Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
“Seperti adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Herzaky menegaskan Demokrat kubu AHY telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan menghadirkan kuasa hukum.
Selain itu, Herzaky menyebut pihaknya juga menyampaikan surat permohonan maaf atas ketidakhadiran dalam mediasi hari ini.
Sebaliknya, Partai Demokrat kubu AHY hingga saat ini masih terus menunggu itikad baik dari kubu KLB Deli Serdang.
“Justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil KLB Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herzaky menuturkan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berbunyi: ‘Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik’.
“Artinya, itikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator,” kata Herzaky.
Sementara itu, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat Mehbob menjelaskan bahwa Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Leave a Reply