Lewat Skema Pengesahan Dua Raperda, Irfan Suryanagara Berharap BPR Lebih Fokus dan Leluasa Dalam Pengembangan Usaha

Terasjabar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua raperda itu yakni Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menjelaskan, pengesahan dua raperda tersebut dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah. Disamping itu membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.

“Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,” jelasnya seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

“Pasalnya, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap Pemprov Jabar melalui deviden yang dihasilkan”, jelasnya.

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, kata Irfan, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

“Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat. Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir,” pungkasnya.

Berikut Perusahaan Daerah BPRD hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:

  1. T. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
  2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
  3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *