Achdar Sudrajat Minta Pemerintah Daerah Segera Cari Solusi THR Non-ASN
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menyayangkan adanya indikasi pegawai pemerintah Non ASN tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
“Non ASN selama ini kan sangat membantu pelayanan dan kinerja ASN dan Pemerintah umumnya. Saran saya pemerintah kabupaten/kota dan provinsi agar mendorong regulasi yang memungkinkan untuk pegawai honorer dapat menerima THR,” ujar Achdar, Selasa (11/5/2021).
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini, jangan sampai kebijakan menjadi ironi karena pemerintah pusat sangat tegas kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan mewajibkan membayarkan THR karyawannya.
“Ya itu contoh ya. Ke perusahaan swasta yang belum tentu mereka berlaba di tengah pandemi Covid-19 tapi THR nya wajib dan harus dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan berakibat ada sanksinya tapi sanksi ini tidak diberikan pada kasus honorer,” ujar dia.
Diakui dia, saat ini kondisi pandemi dimana pasti baik ASN ataupun honorer pasti berdampak dalam ekonominya. “Saya harap ini ada kebijakan yang cepat dan berdampak segera terhadap problem Non ASN dalam mendapatkan THR menjelang lebaran,” ujarnya.
Achdar menambahkan, sebaiknya ada payung hukum lainnya atau regulasi lainnya agar pegawai honorer atau Non ASN ini bisa juga mendapatkan THR dengan melihat kemampuan keuangan daerahnya bila memungkinkan.
Merujuk pada PP 63/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, pasal 4 di sana jelas terdapat aturan untuk THR Non ASN.
Dalam PP 63/2021 tersebut, pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemenntah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesua dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia:
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja,
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipit Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 fsatu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Han Raya dan atau Gaji Ketiga Belas, atau telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gap Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.






Leave a Reply