Banyak Aset Bermasalah, Toni Setiawan Minta Pemprov Jabar Data Kembali Aset-Asetnya

Terasjabar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tujuh aset bermasalah yang sedang dalam tahap penyelesaian di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Aset-aset itu terletak di Jalan Braga, Komplek Banceui Permai, Jalan Aceh, Jalan Dago, Gunung Sari, Jalan Setiabudi dan Jalan Gunung Sembung.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Toni Setiawan menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus kembali mendata aset-asetnya. Pun halnya aset yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun tidak. Apalagi, kata dia, ada beberapa aset yang menjadi sengketa dengan pihak ketiga.

“Harus ada upaya dari Pemprov untuk mengembalikan aset itu menjadi aset pemprov kembali. Walaupun itu nyatanya secara faktual dikuasai pihak lain,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, setiap aset pemprov harus mempunyai fungsi. Seperti pemerintahan dan non-pemerintahan. Namun, jika asetnya tidak pemerintahan diharapkan menjadi sumber pemasukan PAD bagi pemprov.

“Seharusnya ada upaya-upaya yang serius. Bukan hanya formalitas saja. Harus serius. Termasuk juga yang Dago, Dinas Peternakan. Nah itu harus ada upaya komperensi kesungguhan. Jangan sebatas menggurkan kewajiban,” tegasnya.

Dijelaskannya, ada aset yang sebenarnya sengketanya bukan dengan pihak lain. Tapi sesama pemerintah. Salah satunya Balai Wyata Guna.

“Jangankan yang pihak lain, dengan pemerintahan pun tidak beres. Salah satunya Wyata Guna, kan itu bukan dengan asing, bukan dengan swasta, tapi dengan Kementerian Sosial itu sampai sekarang tidak jelas. Kalau menurut saya, cukup Gubernur ketemu Kemensos. Karena sertifikat atas nama kementrian sosial, tapi paska dibubarkannya dulu itu pernah diserahkan ke Pemprov Jabar. Tapi tidak ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut, termasuk persertifikatan balik nama tidak dilakukan,” tambahnya.

Menurutnya, apapun itu mau Kemensos atau Pemprov tapi yang jelas pelayanan terhadap disabilitas harus tetap dilakukan.

“Yang jadi masalah, karena meraka statusnya didalam itu adalah ada UUD pemerintah daerah. Bahwa urusan panti itu diurus pemerintah provinsi. Nah urusan balai itu Kemensos,” katanya.

Lebih lanjut Toni mengatakan, karena itu status panti, maka harus keluar harus diurus Pemprov Jabar. Sementara Pemprov belum punya tempat.

“Akhirnya mereka keluar. tapi tidak dijalankan. Karena ramai kemensos mempersilahkan masuk. Tapi statusnya gak jelas ini tanggung jawab siapa,” ungkapnya.

Mengenai Aset Gunung Sembung, kondisinya pun sama. Menurutnya itu sengketa dengan perorangan. “Jadi harus ada upaya serius. Karena menurut versinya sana mereka punya hak membeli dari pihak lain. Tapi menurut versi pemprov mempuyai limpahan dari pusat dari PU yang dilimpahan milik pemprov,” terangnya.

“Itu juga sama belum ditindaklanjutin, belum disertifikan dan macam macam. Tapi sudah dibuku besarnya sudah menjadi aset pemprov. Jadi jangankan dengan pihak lain. Dengan pemerintah pun gak beres. Intinya political will untuk menyelesaikan sengketa itu. Kalau sudah milik kita kan apakah bisa difungsikan untuk pelayanan publik bisa untuk komersil. Untuk PAD kan boleh-boleh saja,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =