Upaya Hukum Partai Demokrat Atas Dugaan Pengguna Hak Suara Palsu KLB Ilegal 5 Maret di Hotel The Hill, Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara

Terasjabar.co – Menanggapi telah terlaksananya Kongres Luar Biasa (KLB) Inkonstitusional atau Ilegal yang diikuti oleh pemilik hak suara fiktif dengan keputusan inkonstitusional, Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyampaikan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat hasil Kongres V telah disahkan oleh Negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor : M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran rumah Tangga Partai Demokrat, Tertanggal 18 Mei 2020, Jo. Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025, Tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, Tertanggal 19 Februari 2021;

Berdasarkan laporan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang terindikasi adanya pergerakan dari daerah oleh pengurus, para kader, mantan kader, kader yang tidak aktif, dan kader yang sudah pindah ke partai lain mengahadiri Kongres Luar Biasa (KLB) inkonstitusional/illegal mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk menghadiri Kongres Luar Biasa Inkonstitusional/ilegal dengan mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) seolah olah pemilik suara.

Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya surat pernyataan diatas materai oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD) dan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPD PC) yang intinya antara lain menolak Kongres Luar Biasa dan setia kepada AHY sebagai ketua umum sesuai hasil kongres V Partai Demokrat dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk mewakili dan/atau menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB).

Bahwa atas hal tersebut diatas maka Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat untuk melakukan langkah-langkah hukum yaitu untuk melaporkan di POLDA atau POLRES setempat dengan membawa bukti-bukti:

  1. Surat Keutusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat
  4. Surat Pernyatan
  5. Kartu Tanda Penduduk
Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 6 =