Hattrick, Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi
Terasjabar.co – Baru berdiri 19 tahun sejak memisahkan diri lada 2001 dari Kabupaten Bandung, namun catatan kelam melingkupi Kota Cimahi. Hattrick, tiga wali kotanya menjadi tersangka kasus korupsi.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Ajay ditangkap KPK usai usai menghadiri kegiatan di Gedung Cimahi Technopark, Kota Cimahi, Jumat kemarin (27/11/2020).
Sebum Ajay, dua Wali Kota Cimahi sebelumnya juga diciduk KPK dan menjadi terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah Itoc Tochija dan Atty Suharti, yang merupakan pasangan suami istri.
Berikut perjalanan ketiga wali kota Cimahi yang terjerat OTT KPK.
1. Itoc Tochija
Itoc Tochija menjadi Wali Kota Cimahi pertama setelah daerah dengan tiga kecamatan itu berpisah dari Kabupaten Bandung. Itoc menjabat selama 11 tahun, terhitung dari tahun 2001 sampai 2012.
Ia terjerat dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 5 tahun bui.
Kasus korupsi Pasar Atas sendiri terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Atty pada tahun 2016 lalu. Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Di tengah vonis yang dijalani, Itoc justru kembali terjerat kasus korupsi lainnya. Ia harus tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp 37 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat menjalani sidang, kondisi Itoc pun tak sehat. Ia harus menjalani sidang memakai alat bantu pernafasan. Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc karena melakukan penyalahgunaan APBD tahun 2006 dan tahun 2007.
Saat menjalani hukuman, Itoc meninggal dunia pada Sabtu 14 September 2019 pukul 12.40 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung karena penyakit yang diidapnya. Itoc meninggal sebelum vonis kasus korupsi keduanya dijatuhkan.
2. Atty Suharti
Atty Suharti merupakan wali kota Cimahi periode 2012 – 2017. Ia meneruskan jejak suaminya Itoc menjadi wali kota. Tahun 2017, Atty terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi yang juga melibatkan suaminya.
Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sri Mumpuni.
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara),” ucap Sri saat membacakan amar putusannya.
3. Ajay M Priatna
Terakhir, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penangkapan Ajay dilakukan pada Jumat (27/11) di Gedung Cimahi Technopark.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Leave a Reply