Okupansi Hotel dan Tempat Hiburan di Kota Bandung Masih Minim

Terasjabar.co – Pemerintah kota Bandung sudah memberikan izin atau relaksasi kepada beberapa sektor usaha di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun hal tersebut masih belum bisa mengangkat kembali perekonomian di kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyebutkan, izin operasional atau relaksasi yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tentang bagaimana mencari keseimbangan penanganan Covid-19 dan pemulihan (recovery) ekonomi.

“Recovery ini tidak mudah, tapi yang penting ruang peluang itu kita berikan, mereka (pelaku usaha) sekarang ada ruang untuk kegiatan aktivitas ekonomi, kalau sekarang ini belum maksimal, dari awal kita pun sudah bisa memprediksi karena warga perlu ada penyesuaian,” ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mencatat, angka kunjungan wisata masyarakat dan okupansi hotel sejak diberikan izin operasional tidak lebih dari 20 persen.

Namun Ema menilai, angka itu sangat wajar dan berdampak pada pendapatan daerah Kota Bandung yang belum memenuhi target.

“Dari sisi pendapatan, Kota Bandung itu baru mendapai Rp 1,1 Triliun dari target Rp 1,87 Triliun, berarti kita punya target sisa sekitar Rp 700 Miliar sekian yang harus kita kejar, mudah-mudahan saja kita berdoa, kami sudah coba hitung dari semua potensi jenis pajak yang ada, walaupun tidak akan mencapai target secara keseluruhan,” katanya.

Saat ini, lanjut Ema, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota yakni dengan optimalisasi pengawasan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dibantu dari kewilayahan untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak.

“Untuk semua kegiatan aktivitas ekonomi yang ada nilai pajak itu lakukan pengawasan secara maksimal, mulai dari hotel, hiburan dan pakir. Tapi, parkir ini sifatnya ini tergantung jumlah kunjungan di mal, kalau mal nya sepi itu otomatis tidak akan maksimal, karena andalannya ada di sana. Pajak (parkir) itu hanya diambil dari pajak yang sifatnya off street, kalau on street itu masuknya retribusi bukan pajak,” ucapnya.

Ema menambahkan, saat ini pihaknya belum berencana memberikan izin operasional untuk sektor hiburan atau pariwisata lainnya, meski Kota Bandung sudah kembali turun ke zona oranye.

“Nanti kita lihat dalam satu minggu akan melakukan evaluasi saya akan bicara dengan Gugus Tugas,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 10 =