BPPD Kota Bandung Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Terbaik

Terasjabar.co – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan sejumlah penghargaan kepada para wajib pajak. Tak hanya itu, BPPD juga memberikan penghargaan kepada aparat kewilayahan yang berkontribusi mendongkrak raihan pajak.

“Ini merupakan even tahunan dalam mengapresiasi seluruh wajib pajak, termasuk aparat kewilayahan yang memberikan kontribusi dan berkinerja baik terkait pajak di Kota Bandung,” ucap Kepala BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna pada “Malam Anugerah Pajak 2018” di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018) malam.

Ema mengungkapkan, melalui penghargaan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya dorong dan partisipasi masyarakat, untuk taat membayar pajak.

Target pajak Kota Bandung di tahun 2018 sebesar Rp 2,25 triliun. Pihaknya tengah mengupayakan agar target tersebut tercapai di akhir tahun ini.

“Tercapainya target pajak tergantung dari kesadaran masyarakat. Sejauh ini yang memberikan kontribusi besar ada PBB dan BPHTB,” ungkap Ema.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Kota Bandung setelah kebijakan Tax Amnesti.

“Ada pajak sekitar Rp93 miliar yang belum masuk. Jika besaran tersebut didapat maka target Rp2,25 triliun insya Allah tercapai,” tutur Ema.

Demi memberikan keringkan bagi wajib pajak, maka BPPD Kota Bandung menghilangkan biaya administrasi sebesar 2 persen terhitung dari tanggal 19 November – 31 Desember 2018.

“Masih ada 19 hari kerja lagi. Maka dari itu saya himbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak,” ujar Ema.

Ditemui ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada warga Kota Bandung yang melaksanakan kewajiban membayar pajak, terlebih yang tepat waktu, angka dan jumlah.

“Mudah-mudahan dengan apresiasi ini, kedepannya menambah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena bagaimanapun pembangunan di Kota Bandung, melalui pajak,” pungkas Yana.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + seventeen =