Disnakertrans Jabar Sarankan Buruh Ajukan Judicial Review Ketimbang Demo
Terasjabar.co – Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan serikat buruh di sejumlah daerah di Jawa Barat. Mogok kerja disertai demonstrasi pun mewarnai aksi buruh tersebut pada 6-8 Oktober mendatang.
Melihat gerakan buruh tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) mendorong agar buruh mengajukan judicial review jika keberatan dengan poin-poin yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.
“Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” kata Kepala Disnakertran Jabar Taufik Garsadi, Selasa (6/10/2020).
Judicial review, ujar Taufik, lebih rasional dilakukan dibandingkan dengan mogok kerja dan unjuk rasa yang memiliki risiko penularan COVID-19 yang lebih besar. Terlebih, saat ini sejumlah daerah di Jabar masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan tingkat risko penularan virus Corona tinggi.
“Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar,” katanya.
Ia pun meminta agar massa buruh untuk membaca isi atau poin dari UU Cipta Kerja secara lebih seksama. Jangan sampai narasi soal menyengsarakan buruh yang dihadirkan dipercaya begitu saja.
“Kata Ibu Menaker, sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk diakomodir ke UU, walaupun kita belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada, selain itu risiko terpapar COVID-19 juga cukup tinggi,” ujarnya.
“Kemudian resiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.
Saat ini, lanjut Taufik, Pemprov Jabar hanya bisa menyarankan judicial review. Pasalnya, UU Cipta Kerja telah disahkan pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin kemarin.
“Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” ujarnya.
Leave a Reply