Kejar Tayang RUU Cipta Kerja, Pukulan Keras bagi Buruh dan Sambutan Mogok Kerja

Terasjabar.co – Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020 ditandai dengan pandangan mini Fraksi.

Hanya dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Keputusan BALEG dan Pemerintah tersebut sangat membuat kaum buruh kecewa dan marah kepada DPR RI.

“Karena DPR RI tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat dimana rakyat khususnya kaum buruh jelas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” kata Ferianto saat di hubungi.

Salah satu buruh yang ikut hadir mewakili Kota Bandung juga meyebutakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan tapi pembahasan terus dilakukan baik pada hari libur sampe tengah malam, ini mengindikasikan bahwa RUU cipta kerja ini sedang kejar tayang.

“Pembahasan terus dilakukan ditengah pandemi covid 19, dalam situasi pandemi seperti ini kami menilai Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi karena dengan terus meningkatnya angka positif covid 19 di Indonesia investor pun tidak akan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Justru seharusnya pemerintah dan DPR RI fokus pada penanganan covid 19 sehingga dunia internasional percaya kepada Indonesia mampu menangani Covid-19 tapi faktanya justru sebaliknya malah kebut pembahasan dan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kesepakatan PANJA dan Pemerintah khusunya Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh antara lain dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah perjam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesongon dikurangi, hak cuti dihapus,” jelasnya.

Terang dia, ini menandakan bahwa RUU cipta kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja.

“Oleh karena itu sikap kami kaum buruh jelas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dan juga menolak pengesahan RUU cipta kerja,” tegasnya.

Dia pun meyebutakan ketika di perjalanan menuju gedung DPR RI banyak dari rombongan buruh di halangan-halangi oleh aparat kepolisian.

“Memblokade kawasan-kawasan industri di Bekasi, Tanggerang, Jakarta,” sebutnya.

Aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja ini tidak disyahkan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9/1998 dan pasal 4 UU 21/2000, dengan tetap melaksanakan protokol covid 19 dengan memakai masker, bawa sendheniteser, jaga jarak, serta akan berjalan secara tertib dan damai

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − four =