DPRD Jabar Sebut PSBMK Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terasjabar.co – Menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Haru Suandharu, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil kurang tepat, jika kawasan Bogor, Bekasi, dan Bandung hanya sebatas Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Politisi PKS tersebut mengatakan, kawasan tersebut sangat rentan terpapar virus corona, karena kawasan tersebut sangat bersinggungan dengan DKI Jakarta. Sedangkan DKI Jakarta saja akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tanggal 14 Semtember mendatang.

“Gubernur sering bilang harus mirroring (serupa) dengan DKI, mestinya sekarang juga sama. Kalau DKI menerapkan PSBB ketat, kita juga ikutan mestinya, bukan malah ada istilah baru,” kata Haru saat di konfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Haru mempertanyakan dasar Guberur Jawa Barat Ridwan Kamil akam menerapkan PSBMK, karena tidak ada dasar hukumnya. “PSBMK itu apa? Dasar hukumnya apa? Landasannya kemana?,” tanya Haru.

Terang Haru, sejak awal adanya kasus corona di Indonesia penanganannya sama, yaitu memprioritaskan kesehatan. Dan satu-satunya dasar hukum melaksanakan sosial distancing adalah PSBB.

“Ini seperti sanksi masker, menurut saya agak berat implementasinya,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =