Ini Syarat Agar Hiburan Malam di Kota Bandung Bisa Beroperasi

Terasjabar.co – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan untuk bisa kembali beroperasi, pengusaha hiburan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lokasi tempat hiburan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain itu, Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas dan harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

“hal itu terpaksa dilakukan karena khawatir Covid-19 semakin meningkat di Kota Bandung,” kata Oded di pendopo Selasa (4/8/2020).

Oded menegaskan, Pemkot Bandung tak akan segan-segan untuk menutup kembali sejumlah lokasi usaha jika diketahui tak taat protokol kesehatan. Pemkot Bandung telah beberapa kali melayangkan teguran ke sejumlah lokasi usaha yang tak disiplin.

“Contohnya rumah makan sudah ada yang ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab,” tegas Oded.

Oded mengaku masih akan mengkaji pemberian izin untuk beroperasi kembali kepada lokasi hiburan. Karena potensi peyebaran Covid -19 lebih tinggi dan tidak terkontrol

“Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” pungkasnya

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − eight =