Sanksi Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Ditetapkan, Masyarakat yang Beraktivitas di Ruang Publik Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7/2020) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

“Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” imbuhnya.

Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi administratif sendiri memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan COVID-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.

Besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp 500 ribu.

Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp 100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp 150 ribu.

Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Kang Emil mengatakan, pada minggu pertama Pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.

“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kang Emil.

Penyediaan masker dilakukan dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat.

Sebelum sanksi administratif dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan lewat berbagai platform. Namun, berdasarkan survei, hanya 50 persen masyarakat Jabar yang disiplin terapkan protokol kesehatan.

“Bukan kami tidak melakukan proses, tetapi kita sudah di level tiga. Itupun masih upaya simpatik. Masker diberikan dan edukasi. Sampai ke titik semuanya masih kita survei (kedisiplinan masyarakat) masih rendah, maka sanksi administratif kami tetapkan,” katanya.

Kendati begitu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan akan terus digaungkan beriringan dengan pemberlakuan sanksi adminstratif.

Sebagai bentuk transparansi, kata Kang Emil, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.

“Baru setelah tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan HP (handphone), sehingga yang diberi sanksi mendapatkan kuitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan, dan dipergunakan kembali untuk urusan COVID-19,” ucapnya.

“Besok lusa teman-teman akan melihat teguran agak masif atas koordinasi dari Pak Kapolda dan Pak Sekda (Jabar) di lapangan. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi. Karena hasil survei masih 50 persen warga Jabar yang memakai masker,” tambahnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menginstruksikan Kapolres untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan mulai Rabu (29/7/2020) besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push up.

“Mumpung ada para Kapolres, perintah saya mulai besok sudah ada yang mulai ditindak secara sosial. Jadi, mulai minggu ini kita melakukan penindakan dengan sanksi sosial terhadap para pelanggar,” kata Rudy.

Rudy pun mengingatkan, saat melakukan penindakan, para petugas kepolisian di lapangan sambil membawa masker. Selain itu, ia meminta agar penindakan yang dilakukan tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19, seperti tidak berkerumun saat penindakan.

“Caranya para Kapolres harus membawa masker dulu. Jadi, tidak ada masker yang gratis buat orang yang enggak pakai masker. Sebelum diberi masker tolong diberi sanksi sosial dulu, mau disuruh nyapu atau push up atau yang lainnya, untuk memperingatkan,” ucapnya.

“Itu tergantung dari situasi dan kondisi yang Kapolres tahu. Dan yang paling penting pesan saya adalah semua tindakan yang dilakukan di wilayah masing-masing tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19 sekarang ini,” imbuhnya.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + seventeen =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam