Soal Denda Tak Pakai Masker di Jabar, Ridwan Kamil Tunggu Inpres Jokowi

Terasjabar.co – Pemberlakuan denda bagi warga yang tak bermasker di Jabar masih menunggu instruksi presiden. Rencananya denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu akan diterapkan Senin, 27 Juli 2020.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil denda masker tergantung inpres dari presiden. “Per hari ini belum turun, Mudah-mudahan besok saya tunggu Inpresnya,” ujar Ridwan Kamil di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Jumat (24/7/2020).

Ia menegaskan denda masker merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Sebab tingkat kesadaran masker di Jawa Barat masih 50 persen.

“Itu (denda) bukan tujuan, hanya mendisiplinkan. Kalau ekonomi mau jalan tinggal pakai masker,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Sementara itu mengenai pelaksanaannya di daerah, hal itu diserahkan ke pemda masing-masing. “Tergantung daerah mau pakai atau tidak, kami beri rekomendasi,” katanya.

Terkait sanksi, daerah dan petugas di lapangan diberi pilihan. Jika masyarakat yang tidak pakai masker bukan karena kesengajaan atau tidak disiplin, bisa diberi sanksi sosial. Namun jika memang pada dasarnya tidak disiplin maka dapat disanksi berupa denda Rp 100 ribu-Rp 150 ribu.

“Ada diskresi. Kalau benar lupa hukumannya sosial, tapi jika sudah dikasih masker tapi dilakuin dan tidak disiplin baru didenda,” kata dia.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 8 =