Soal Denda Warga Tak Bermasker, Ridwan Kamil Analogikan Helm

Terasjabar.co – Wacana pemberian sanksi Rp 100 ribu-Rp 150 ribu bagi warga yang tak memakai masker di area publik di Jawa Barat menuai pertanyaan. Pasalnya, masih belum ada payung hukum yang jelas untuk menaungi aturan yang rencananya akan diterapkan pada 27 Juli mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. Ia menganalogikan soal helm dan dan denda kepada warga tak bermasker.

“Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” ujar Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

“Dasar hukumnya kan ada Pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub,” kata Emil melanjutkan.

Sementara itu, sambung Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” tutur Kang Emil.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − seven =