Pemkab Bekasi Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Lagi, Achdar Sudrajat: Protokol Kesehatan Perlu Dijalankan

Terasjabar.co -Pemerintah Kabupaten Bekasi mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka kembali agar masyarakat dapat menjalankan ibadah berjamaah, terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus positif Covid-19.

Beroperasinya kembali rumah ibadah di Kabupaten Bekasi sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. angkat bicara. Achdar mengatakan setiap rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Setiap rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing”, kata Achdar kepada Terasjabar.co, Senin (8/6/2020)

“Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak”, tambah anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Selain itu, kata Achdar warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.

“Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + two =