Naik Kereta Lintas Provinsi di Jabar Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Terasjabar.co – Warga yang keluar-masuk Jawa Barat dengan menggunakan kereta api, harus membawa surat keterangan bebas COVID_19, baik melampirkan hasil rapid test maupun tes swab.

Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat meninjau kesiapan protokol kesehatan jelang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).

“Jadi hari ini yang antar provinsi itu Bandung ke Surabaya ada. Tadi saya sampaikan bahwa yang lintas provinsi harus ada surat bebas COVID-19,” ucapnya.

“Tapi kalau lokal, seperti tadi Cicalengka ke Cibatu, itu cukup pakai masker, karena berarti kita mengontrol zona AKB yang kita atur,” imbuhnya.

Menurut Kang Emil, protokol kesehatan dari PT KAI sudah sangat bai. Calon penumpang akan dicek suhu dengan menggunakan komputer, pengecekan kedisiplinan surat menyurat, berikut pembatasan kursi dan yang lainnya.

Ia pun mengimbau kepada warga Jabar yang berpergian menggunakan layanan kereta api untuk menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti semua peraturan.

“Tadi saya lihat masih ada yang curi-curi buka masker, masih ada yang duduk di zona harusnya dua orang, dia bertiga. Jadi butuh waktu untuk memberikan pemahaman. Tapi, kalau dari sisi aturan-aturan, saya kira sudah baik,” katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan melakukan pengetesan COVID-19 dengan Mobile COVID-19 Tes di Stasiun Bandung. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 dan mendeteksi keberadaan virus.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 − one =