Pemprov Jabar Kena Sanksi Kemenkeu Terkait Refocusing Anggaran Covid-19, Begini Kata Irfan Suryanagara

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Refocusing Covid-19.

Sanksi itu dijatuhkan menyusul laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 oleh Pemprov Jabar yang dinilai tidak lengkap dan benar, serta disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.

Menanggapi sanksi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Irfan Suryanagara membenarkan adanya sanksi dari Kemenkeu tersebut.

“Hal itu berdasarkan surat keputusan tertanggal 29 April 2020, Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020,” kata Irfan saat dikonfirmasi Terasjabar.co melalui ponselnya, Minggu (10/5/2020).

Menurut Irfan, berdasarkan diktum yang tercantum dalam keputusan kemenkeu itu, sanksi diterima Pemprov Jabar karena tidak melengkapi prasyarat pengajuan dana refocusing untuk Covid-19, yakni berupa laporan perubahan APBD.

“Bagaimana Pemprov Jabar kemudian bisa mengajukan syarat perubahan APBD? apabila Perda APBD perubahannya hingga saat ini tidak ada,” tukasnya.

Irfan juga mengatakan, dirinya selama ini sudah berkali-kali mengingatkan Pemprov Jabar terkait hal tersebut, namun tidak diindahkan.

“Saya sudah ingatkan gubernur berkali-kali termasuk dalam rapat paripurna, sekarang kan faktanya kita di sanksi. Ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya.

Irfan berharap dengan adanya sanksi ini, diharapkan Pemprov Jabar segara memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana permintaan Kemenkeu.

“Saya harapkan Pemprov Jabar segara memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana permintaan Kemenkeu, sehingga sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen itu bisa diakhiri,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat sanksi penundaan DAU 35 persen diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi Jawa Barat
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Cirebon
  7. Kabupaten Garut
  8. Kabupaten Indramayu
  9. Kabupaten Karawang
  10. Kabupaten Majalengka
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Purwakarta
  13. Kabupaten Sukabumi
  14. Kabupaten Sumedang
  15. Kabupaten Tasikmalaya
  16. Kota Bogor
  17. Kota Cirebon
  18. Kota Sukabumi
  19. Kota Tasikmalaya
  20. Kota Cimahi
Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 4 =