Sanksi Penurunan Pangkat dan Pemberhentian Menanti ASN Jabar yang Nekat Mudik

Terasjabar.co – Hukuman menanti aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona. Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan hukuman paling berat bagi ASN yang mudik menanti dari diturunkan pangkat hingga diberhentikan.

Merujuk kepada Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April, ada tiga kategori hukuman yang diberikan sesuai dengan waktu keberangkatan mudik dari ASN tersebut.

“Hukumannya dari ringan, sedang dan ada hukuman berat,” ujar Daud dalam konferensi pers daring dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Bagi ASN yang mudik mulai tanggal 30 Maret melakukan mudik atau sebelum keluar surat edaran, hukumannya disiplin ringan. “Paling hanya berupa teguran dari atasan, baik secara lisan atau pun tertulis,” katanya.

Kemudian kategori 2, bagi ASN yang mudik pada 6 April atau bertepatan dengan terbitnya surat edaran.

“Ini hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang, seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, itu yang masuk dalam kategori sedang,” paparnya.

Sementara itu, hukuman paling berat diberikan bagi ASN kategori 3, atau yang melakukan mudik terhitung 9 April atau setelah terbitnya surat edaran dari Menpan-RB.

“Ini hukumannya berat, bisa lebih berat dari yang tadi, pangkat diturunkan selama tiga tahun, bisa di-non job kan, diturunkan atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sebagai ASN, termasuk saya juga, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudinya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik,” katanya

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 − 3 =