PSBB Se-Jabar, Dewan Minta Perlakuan di Kabupaten/Kota Tak Disamakan

Terasjabar.co – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seluruh Jawa Barat akan dilaksanakan pekan depan. DPRD Jabar meminta penerapan PSBB di tiap Kota/Kabupaten disesuaikan.

“Harus menyesuaikan jangan sampai perlakuannya misalnya di kabupaten yang hijau seperti Pangandaran pasti harus berbeda (perlakuannya) dengan misal di Tasik yang sudah ada korban atau di Karawang, pasti beda,” ucap anggota DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Sabtu (2/5/2020).

Abdul mengatakan Pemerintah Provinsi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 harus menemukan kadar yang tepat untuk pemberlakuan PSBB di tiap daerah. Sebab, hal ini juga berkaitan dengan anggaran.

“Kadar ini harus ditemukan dengan tepat karena kalau semua distandarkan biayanya akan sangat mahal. Karena PSBB belum tentu dua minggu atau sebulan. Karena di tempat lain di negara lain kita bicara bulanan. PSBB sangat mungkin lebih dari dua minggu. Jadi ini harus kadarnya tepat dan jangka panjang,” tuturnya.

Abdul juga menyoroti soal pemahaman para kepala daerah. Menurut dia, Pemprov Jabar perlu menyamakan persepsi antar kepala daerah saat pelaksanaan PSBB.

Sebab, kata Abdul, berkaca pada pelaksanaan PSBB di beberapa daerah di Jabar yang sudah berlangsung lebih dulu, ada perbedaan penganggaran untuk penanganan COVID-19.

“Dari kemarin tentang penganggaran kelihatan. Beberapa daerah menganggarkan bahkan ada cuma belasan miliar untuk satu kabupaten dan kota ada yang sampai Rp 200 miliar. Ini besaran anggaran menunjukan keseriusan buat kita ya. Jabar oke, sangat serius sampai belasan triliun nah ini artinya ada PR juga gubernur untuk menyamakan persepsi kepada kepala daerah Bupati dan Walikota yang 17 ini di luar yang sudah 10 (Bodebek dan Bandung Raya) ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB se-Jabar. Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) nomor NOMOR HK.o L.O7 I MENKES/28g I 2O2O tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Rencananya PSBB akan diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2020 pekan depan.

“Sementara ini rencana hari Rabu ya, tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari Pak Gub. Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *