Dewan Tafkir PP Persis Gelar Diskusi Online Bahas PERPU No. 1 Tahun 2020

Terasjabar.co – PERSIS sebagai bagian dari elemen masyarakat sejak lahirnya telah mengemban tanggung jawab moril terhadap ummat. Sebagai bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut pada aspek pergulatan pemikiran baik dalam bidang strategi sosial, politik, hukum, ekonomi, teknologi dan yang lainnya maka PERSIS telah membentuk lembaga Dewan Tafkir untuk menjawab seluruh persoalan-persoalan keummatan itu.

Pada hari ini PERSIS memandang adanya persoalan keummatan yang sangat krusial pada bangsa Indonesia, dimana bangsa kita dihadapkan pada satu keadaan darurat disebabkan pandemic global covid-19. Persoalan krusial itu bukan terletak pada hadirnya covid-19 di Indoensia, namun justru terletak pada kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi darurat ini, salah satunya adalah kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020.

PERSIS melalui Dewan Tafkir telah meninjau secara komprehensif kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020 melalui diskusi public yang diselenggarakan via daring, dengan pemantik diskusi diantaranya: Chusnul Mar’iyah, Ph.D, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Prof. Dr. Nanat Fatah Natsir,MS juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PP PERSIS Dr. H. Jeje Zainudin, M.Ag., dan beberapa orang penanggap diantaranya Prof. Atip Latipulhayat, SH., LL.M, Ph.D, Dr. H. Ihsan Setiadi Latief, MSi, Prof, Dr. Endang Caturwati, Dr. Tantan Hermasah dan Yayan Sopyani Hadi.

Berdasarkan diskusi tersebut PERSIS melalui Dewan Tafkir memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat) menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat). Hal ini didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan social control terhadap seluruh kebijakankebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020, sebab berdasarkan pasal 27 ayat (3) Perpu No 1 tahun 2020 kebijakan tersebut tidak dapat di gugat di peradilan tata usaha negara. Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang.

PERSIS juga memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini merupakan imunitas bagi Pemerintah sehingga memberikan ruang terbuka bagi oknum pejabat Pemerintah yang hendak memanfaatkan situasi ditengah pandemic ini, sebab biaya negara yang dikeluarkan dan digunakan oleh Pemerintah berdasarkan Perpu ini tidak dapat dinilai sebagai kerugian negara. Maka sekalipun nanti ditemukan kasus Tindak Pidana Korupsi, mereka akan bebas dengan dalih tidak terbukti adanya kerugian negara atau perekonomian negara atas perbuatannya.

Perpu No. 1 tahun 2020 ini terlalu banyak mengatur persoalan ekonomi, dan tidak menjadikan keselamatan hidup rakyat sebagai kebijakan prioritas. Apalagi kebijakan-kebijakan ekonomi itu bertumpu pada pasal 2 sebagai kebijakan fundamental dalam Perpu tersebut, sehingga PERSIS memandang Perpu ini akan membawa Negara Indonesia kejurang hutang yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada akhirnya hutang itu akan selamanya menjadi beban rakyat melalui pajak, maka setelah bangsa kita melalui pandemic covid-19 sangat mungkin rakyat akan jatuh pada bencana berikutnya yaitu bencana kenaikan nilai pajak.

PERSIS memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 saat ini berada dalam Status quo sebab keberadaannya telah dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu PERSIS mendesak Pemerintah untuk tidak menjadikan Perpu No 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan, sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

PERSIS sepenuhnya mendukung langkah para Tokoh Nasional juga gabungan dari elemen masyarakat lainnya yang saat ini tengah menguji Perpu No. 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. PERSIS juga sepenuhnya mendukung Independensi para Hakim Konstitusi di bawah sumpah pada Tuhan Yang Maha Esa. PERSIS mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Ormasormas Islam untuk sama-sama berjuang melindungi kepentingan umat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − thirteen =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam