H. Wawan Setiawan, SH., M.Ipol: Pengiriman Bantuan Provinsi Jabar Perlu di Awali Dengan Perbaikan Data Calon Penerima Supaya Tepat Sasaran dan Tidak Dobel
Terasjabar.co – H. Wawan Setiawan, SH., M.Ipol. atau yang akrab disapa Kang WS, Tokoh Pemuda Kabupaten Cianjur yang juga sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, mengatakan kepada Terasjabar.co bahwa Pemerintah sudah cukup jelas dan gamblang pengalokasian dana untuk penganggulngan dampak Covid-19.
“Pemerintah pusat ada PKH yang biasanya warga mendàpatkan pencairannya tiap 3 bulan sekali sekarang karena ada corona jadi tiap bulan, ada BPNT bantuan pangan non tunai (sembako Rp. 200.000,- tiap bulan). Setiap orang miskin dan orang tidak mampu dan atau yang terkena dampak corona atau misbar akan mendapatkan BLT dari Dana Desa yang besarannya Rp. 600.000,- per KK selama 3 bulan. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan di luncurkan bantuan Rp. 500.000,- yang terdiri dari Rp. 350.000,- sembako dan Rp. 150.000,- uang tunai. Dari Pemerintah Kupaten/Kota juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan corona ini sesuai dengan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan merealokasikan anggaran untuk yang tidak tercover oleh bantuan tersebut di atas”, kata Wawan.
Dan apabila masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH dan BNPT masyarakat tersebut tidak boleh menerima bantuan BLT dana Desa sebesar Rp. 600.000,- untk selama 3 bulan, karena ini, karena ini merupakan bantuan dari pemerintah Desa yang terdampak Covid-19 tambahan (orang miskin baru). Dana untuk calon penerima ini berdasarkan ajuan dari Pemerintah Provinsi masing-masing. Dan yang tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BLT Dana Desa maka masyarakat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang besaranya iautu Rp. 500.000 (Senilai Rp. 350.000,- sembako dan uang tunai Rp. 150.000,-). Dilapangan pasti data orang miskin baru pastiberbunculan karena PHK dan berhenti bekerja tidak sekaligus, maka orang miskin baru yang belum mendapat bantuan dari jenis bantuan tadi maka itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola ini kami anggap sudah cukup baik dan cukup adil.
“Namun dalam pelaksanaannya saya menyayangkan, tidak digunanakan data pembaharuan yang telah di buat sedemikian rupa, dan para Ketua RT/RW telah mendata berdasarkan penilaian para Ketua RT/RW karena para ketua RW/RT sangat mengetahui sekali kondisi masyarakatnya. Mana yang sudah menerima bantuan itu mana yang sudah menerima bantuan ini maka mereka mengajukan sekian puluh atau ratus KK kepada Pemerintah Desa/Kelurahan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dikirim ke Kecamatan seterusnya. Nah Seharus setelah sampai di Provinsi dibahas duduk bersama dengan seluruh jajaran yang berkekentingan guna memilah Berapa KK yang sudah menerima bantuan terdahulu yang datanya sesai Nama dan sesuai alamat penerima, kemudian pada Kolom selanjut bantuan yang dapat di Cover oleh Pemerintah Pusat melalui BLT Anggaran dari Anggaran Desa yang nilainya Rp. 600.000,-/bulan x 3 bulan, kemudian di kolom berikutnya daftar nama dan alamat Calon Penerima yanng tidak tercover oleh BLT Anggaran Desa, dan Berikutnya Kolom Calon Penerima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar yaitu nilanya Rp. 500.000,- (Rp. 350.000,- Natural dan Uang tunai Rp. 150.000,- dan Kolom terakhir adalah daftar nama dan alamat Calon penerima bantuan dari Bupati/Walikota yaang besarnya disesuai dengan kemampuan masing-masing Kab/Kota. Untuk membuat data itu sebenarnya cukup dengan menggunakan waktu 1 minggu, di laksanakan bersama antar Pemerintahan Desa/Kelurahan/Kab/Kota/ dengan dibuat dapat yang demikian tidak akan terjadi penerima menerima doble”, kata Wawan.
“Dan momen ini sebetulnya untuk digunakan pembenahan Data kependudukan yang selama ini tidak valid, karena data Penerima PKH dan BNPT meruakan data yang sudah cukup lama digunakan, mungkin saja mereka yang pada waktu dulu menjadi masyarakat penerima bantuan PKH dan BPNPT, kaena usaha maju dan kiranya orang tersebut harus sudah di coret dan di ganti kepada orang lain, atau mungkin sudah meneinggal dunia seperti kejadin baru baru ini masih ada yang kiriman padahal mereka sudah meninggal 2-3 tahu yang lalu”, tambahnya.
Mengakhiri percakapan dengan Terasjabar.co H. Wawan Setiawan SH. M. IPol, mengharapakan kepada Pemerintah kiranya usulan saya dapat di gunakan dan saya jamin untuk menyusun data tersebut cukup waktu dilaksanakan 1 minggu, sekalian dijadikan pembenehan data penerimaan PKH dan BLT Tunai untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Menyoroti banyaknya penolakan warga maupun aparat desa atas pengiriman bantuan Provinsi Jawa Barat yang datangnya tidak bersamaan, yang mengakibatkan banyak terjadi kericuhan. Saya menghimbau kepada Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota kiranya dapat mengrimkan secara bersama sama 1 pintu jadi bantuan dari Pusat dan Provinsi dan dari Kabupaten/Kota di kirim secara berjenjang mulai dari Pusat ke Provinsi, lalu ke Kabupaten/Kota ke Kecamatan ke Desa/Kelurahan, dan akhirnya kepada ujung tombak pemerintahan yaitu RT/RW, dimana data nya dapat di cocokan dengan data yang mereka ajukan. Dengan demikian pengawasan langsung dilaksanakan secara berjenjang, dan kalau ini dapat dilaksanakan insha Alloh tidak akan terjadi penolakan dan kericuhan seperti yang terjadi sekarang ini. Bahkan di salah satu Desa di Jabar ada salah seorang tukang Ojol yang dapat kebagian membagikan tugas sebagai pengantar barang untuk calon pemerintah karena rawan konflik mereka minta dikawal oleh Babinsa dan Bankamtimas, hal ini tidak akan terjadi, kalau pengiriman melibatkan aparat secara berjenjang., dan pengawasan akan dilaksanakan secara melekat”, pungkas Wawan yang merupakan Kadindat kuat Bakal Calon Bupati Cianjur.*** Ocid Sutarsa
Leave a Reply