ASN Pemprov Jabar WFH Hingga 29 Mei

Terasjabar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar akan bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Sistem kerja fleksibel itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.

Setiawan mengatakan kebijakan ini berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non-pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemprov Jabar yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja.

“Meski bekerja di rumah, para ASN Pemdaprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,” ujar Setiawan.

Sama seperti kebijakan sebelumnya, para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya.

“Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA (flexible working arrangement) harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” kata Setiawan menambahkan.

Pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya. Jika mendesak bertatap muka, maka bisa dilakukan dengan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat. Agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19,” tutur Setiawan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × one =