Bentuk Raperda Wisata dan Kepariwisataan, DPRD Jabar Pelajari RIPPDA dan Perda Usaha Wisata Kota Solo
Terasjabar.co – Jawa Barat memiliki banyak potensi pariwisata yang tersebar di 27 Kabupaten dan Kota namun belum ada wadah yang mengatur tentang Usaha dalam bidang kepariwisataan.
Terkait hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Dinas Pariwisata Kota Solo dalam rangka mempelajari RIPPDA dan Perda Usaha Wisata Kota Solo, Kamis (19/2/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudarajat mengatakan langkah Bapemperda berkunjung ke Kota Solo adalah langkah yang tepat mengingat Kota Solo sudah memiliki RIPPDA dan Perda Usaha Wisata.
“Bapemperda berkunjung ke Dinas Pariwisata Kota Solo ini merupakan langkah tepat, yang mana bahwa di Provinsi Jawa Barat khususnya Bapemperda belum mempunyai RIPPDA atau Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan Perda Usaha Pariwisata, kami sedang akan membentuk dan ini merupakan kesempatan berharga untuk selanjutnya kami terapkan”, ujar Achdar yang merupakan anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Solo Budi Sartono memngingatkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pariwisata yang didalamnya terdapat usaha di bidang kepariwisataan agar tidak menyalahi dalam pengimplementasiannya serta tidak menyalahi norma-norma yang ada.
“Perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda tentang Pariwisata yang didalamnya terdapat usaha di bidang kepariwisataan agar tidak menyalahi dalam pengimplementasiannya serta tidak menyalahi norma-norma yang ada seperti ketentraman bermasyarakat dan keagamaan”, ungkapnya.






Leave a Reply