Atribut Pin Emas hingga Jas Jadi Fasilitas Melekat Anggota DPRD Jabar
Terasjabar.co – Pemberian atribut berupa pin emas untuk anggota DPRD Jabar sudah diatur dalam peraturan gubernur. Selain pin emas, anggota dewan juga mendapatkan fasilitas lainnya terkait penampilan.
Aturan tersebut tertera dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Jabar. Tercantum pasal 12 tentang standar dan satuan harga untuk satu pasang pakaian dinas.
Rinciannya pakaian sipil diberikan bahan dengan harga paling banyak sebesar Rp 1,5 juta dengan biaya jahit Rp 1,5 juta. Sementara pakaian sipil resmi dengan bahan kain seharga Rp 1,5 juta dan biaya jahit sebesar Rp 1,75 juta.
Fasilitas lainnya yaitu pakaian sipil lengkap bahan kain seharga Rp 1,8 juta dengan biaya jahit sebesar Rp 2 juta.
Selain itu, anggota dewan juga menerima pakaian dinas harian lengan panjang dengan bahan kain Rp 1,5 juta dan biaya jahit Rp 1,75 juta. Termasuk juga pakaian berciri khas daerah seharga Rp 1 juta.
Sementara atribut yang melekat pada setiap anggota bagi pria songkok dan wanita kerudung seharga Rp 500 ribu. Terakhir atribut pin emas maksimal lima gram setiap anggota dewan.
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menuturkan sejak awal menjabat belum pernah mengenakan pin emas. Selama ini hanya menggunakan fasilitas termasuk pin berbahan kuningan.
“Memang periode saya sampai sekarang belum pernah mendapatkan pin emas. Saya juga belum lihat sampai sekarang, karena nomenklatur ini ada di belanja sekwan,” ungkap di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).
Disinggung mengenai pin emas tersebut diberikan jelang berakhirnya jabatan, Ineu tak mempersoalkannya. “Karena kebetulan anggarannya baru di tahun 2019 dianggarkan DPRD nya seperti itu,” ujar Ineu.
Leave a Reply