Pemprov Jabar Butuh 16 Pergub untuk Jadikan Tahura sebagai BLUD

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih harus menyusun 16 peraturan gubernur untuk memberlakukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, (PPK-BLUD) terhadap pengelolaan Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir Djuanda Bandung.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan hingga pertengahan tahun ini, pihaknya baru menuntaskan enam peraturan gubernur terkait hal tersebut.

“Barusan kita bahas 6 pergub sudah selesai, sekarang kita sedang membahas 3 pergub lagi terkait dengan bagaimana ke depan business plan-nya,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin (15/7/2019).

Iwa mengatakan sudah meminta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jabar untuk melakukan evaluasi. Pasalnya, dari perkembangan dan pemantauan, penerapan PPK BLUD pada Tahura tak akan menjadi beban APBD.

“Tetapi jadi profit center karena bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Inilah progres rapat tadi. Mudah-mudahan Juli ini bisa selesai semua. Sehingga nanti proses pelaksanaan PPK BLUD Agustus-September bisa berjalan,” tuturnya.

Iwa menegaskan dengan penerapan PPK BLUD, pihaknya ingin lingkungan hidup di Tahura terjaga, kondisu keuangan daerah terjaga, dan pendapatan bisa meningkat, baik untuk BLUD atau masyarakat sekitar.

Dengan penerapan PPK BLUD tersebut, pihaknya ingin memaksimalkan semua potensi di Tahura. Di antaranya, upaya dalam meningkatkan fungsi perhutanannya, meningkatkan tata kelola, meningkatkan pendapatan, dan yang lebih penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 9 =