10 Tahun Hari Anti Tambang, Walhi Jawa Barat Tagih Janji Politik Gubernur

Terasjabar.co – Selama kurun waktu 15 tahun terakhir, praktik bisnis tambang di Jawa Barat semakin masif baik di kawasan hutan maupun non kawasan hutan. Walhi Jawa Barat mencatat luas total areal pertambangan eksisting sudah mencapai 295.181,95 Ha atau 8 % dari total wilayah daratan Jawa Barat.

Sementara luas areal peruntukan pertambangan secara keseluruhan mencapai 27 % dari total wilayah daratan Jawa Barat atau mencapai 995.000 ha merujuk pada dokumen RTRW di 22 kabupaten/kota di Jawa Barat dan Surat Keputusan ESDM No.3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah pertambangan Jawa Bali.

“Masifnya praktik pertambangan memang diperkuat dengan kebijakan dan keputusan politik pemerintah dan pemerintah daerah yang terus mengobral izin tambang dan pembuatan aturan-aturan untuk melegalkan pertambangan seperti Surat Keputusan ESDM, peraturan daerah RTRW, Peraturan daerah pertambangan serta peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Jawa Barat,” kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan dalam rilisnya, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, keluarnya Surat Keputusan Kementerian ESDM No 3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah tambang Jawa Bali yang menggantikan SK 1204 K/30/MEM/2014 merupakan keputusan politik yang akan memberikan dampak semakin rusaknya ekosistem pulau Jawa dan Bali dan semakin meningkatnya bencana lingkungan hidup di pulau Jawa ke depan. Surat Keputusan ini menjadi ancaman serius bagi rakyat dan ekosistem hutan, karst dan pesisir laut ke depan.

Dadan mengatakan, wilayah Jabar Selatan sekitar 400.000 Ha sudah dikavling untuk pertambangan logam, non logam, mineral, panas bumi, dan radioaktif.

“Kami memastikan bahwa pertambangan di Jawa Barat bagian selatan ini akan menghancurkan ekosistem hutan, gunung, karst dan pesisir pantai selain tanah tanah masyarakat/petani yang akan terampas. Kita akan terus kehilangan hutan yang hilang akibat ditambang. Bahkan kawasan karst yang masih tersisa sekitar 58.000 ha di Jawa Barat dan keberadaan geopark Ciletuh-pelabuhan ratu dan geopark Pangandaran terancam hancur karena ditambang,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Dialog Publik Lingkungan Hidup bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Mei 2018 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Dadan mengungkapkan, UU Ruzanul Ulum sebagai kandidat Wakil Gubernur Jawa Barat yang terpilih telah mendatangani janji/politik komitmen lingkungan hidup poin keenam. Yaitu Melakukan moratorium perizinan tambang di kawasan resapan air, gunung, kawasan hutan, pesisir dan karst, mengaudit perizinan tambang dan praktik pertambangan yang sedang berlangsung dan review Perda No 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jawa Barat.

Namun, paska terpilih dan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada bulan September hingga sekarang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mengeluarkan keputusan Gubernur untuk melakukan moratorium perizinan tambang.

Dadan Ramdan mengatakan demi keberlanjutan dan kemajuan lingkungan hidup, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat maka dalam momentum 10 Tahun Hari Anti Tambang maka Walhi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang moratorium IUP di kawasan hutan, resapan air, karst dan pesisir laut utara dan selatan Jawa Barat menindaklanjuti komitmen politik yang ditandatanganinya.

Walhi pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit praktik pertambangan dan menjalankan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.

“Kami pun mendesak Perum Perhutani menghentikan Kerjasama Operasional pertambangan di kawasan hutan Jawa Barat.  Mendesak Kementrian ESDM untuk mencabut SK No 3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah tambang Jawa Bali, meminta KPK segera menjalankan dan mendorong penegakan hukum atas 291 IUP yang non clear and clean, menyerukan kepada masyarakat dan komunitas di Jawa Barat untuk melawan praktik pertambangan yang melanggar hukum dan mempertahankan ruang hidup rakyat dari praktik pertambangan,” ujar dia.

Sementara itu, Meiki W Paendong, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, menuturkan, Walhi Jawa Barat pun meminta pihak Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti pengaduan-pengaduan warga atas praktik pertambangan yang melanggar hukum, termasuk pertambangan illegal yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Karawang, Subang, Kota Tasikmalaya, Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, Majalengka, Garut, Tasikmalaya.

Meiki W Paendong mengatakan, praktik pertambangan di Jawa Barat dilakukan di hulu-hulu Sub DAS yang telah memberikan dampak pada hancurnya lingkungan. Mulai dari hilangnya hutan dan sumber-sumber air, tercemarnya sumber air dan bencana lingkungan bahkan hilangnya nyawa manusia.

Walhi Jawa Barat mencatat korban meninggal akibat praktik pertambangan dalam 5 tahun terakhir mencapai 121 orang, mereka adalah para penambang, buruh tambang dan warga setempat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =