Soal Gugat Wali Kota Bandung ke PTUN, Benny Bachtiar: Saya Berkonsultasi ke Beberapa Pakar Hukum
Terasjabar.co – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar, resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekda Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (23/5/2019).
Menurut Benny Bachtiar, semua berkas gugatan itu sudah memenuhi untuk melakukan gugatan terkait pelantikan Sekda Ema Sumarna yang dinilainya cacat hukum tersebut.
Berkas yang diajukan Benny Bachtiar akan ditindaklanjuti oleh pihak PTUN Bandung dalam 10 hari kedepan.
“Nanti materi gugatannya akan masuk sekitar tanggal 11 Juni 2019 atau setelah Idulfitri. Materi untuk gugatan ini yakni terkait SK pelantikan Pak Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung,” ujar Benny Bachtiar.
Materi dalam berkas gugatan tersebut, kata Benny Bachtiar, yaitu masalah tidak jadinya dia dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Oded M Danial, padahal saat itu dia merupakan Sekda terpilih dari hasil open bidding atau lelang jabatan.
“Secara prosedur saya sudah terpilih dan menempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk sudah mendapat rekomendasi Kemendagri, KASN, dan Gubernur Jabar,” katanya.
Baca Juga: Benny Bachtiar Resmi Gugat Oded ke PTUN Terkait Pelantikan Sekda Kota Bandung
Ia mengatakan, pelantikan Ema Sumarna oleh Oded M Danial sebagai Sekda Kota Bandung sudah cacat hukum karena tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar meskipun mendapat izin dari Kemendagri.
“Jadi itu yang saya gugat ke PTUN, intinya terkait SK Pak Ema sebagai Sekda Kota Bandung, karena sampai saat ini saya belum melihat bukti fisiknya,” ujar Benny Bachtiar.
Benny Bachtiar optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena berdasarkan peraturan undang-undang terkait pelantikan sekda itu, semuanya sudah merujuk kepadanya.
Benny Bachtiar menyatakan sudah seharusnya dirinya yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.
“Saya sudah berkonsultasi kepada beberapa pakar hukum. Menurut mereka pelantikan Pak Ema ini cacat hukum, jadi saya optimistis akan memenangkan gugatan itu,” ucapnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda yang ia ikuti dianggap sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
“Dalam gugatan ini saya ingin meminta kejelasan kepada Wali Kota Bandung kenapa tidak melantik saya sebagai Sekda. Padahal semuanya sudah saya tempuh termasuk dipilih oleh wali kota saat itu,” kata Benny Bachtiar.






Leave a Reply