Bawaslu Kota Bandung Imbau Parpol Peserta Pemilu Perhatikan Aturan Pemasangan APK

Terasjabar.co – Bawaslu Kota Bandung menghimpun data pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) mencapai 8.000 lebih di 30 Kecamatan se-Kota Bandung.

Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa ke depan, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengimbau semua Partai Politik peserta pemilu yang melanggar diharapkan untuk mencabut segera APK yang tak sesuai aturan.

“Metode kampanye dengan cara memasang APK memang diperbolehkan berdasarkan PKPU No 23 Tahun 2018, tetapi ada batasan-batasannya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam, di STT Mandala, Jalan Soekarno Hatta No 597 Kebon Kangkung, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Zacky menjelaskan APK sesuai aturan perlu diperhatikan identifikasi dari sisi jumlah, ukuran, dan penempatan.

Sekarang ini, kata Zacky, banyak APK yang pemasangannya melanggar aturan, terutama ditempel di tempat-tempat yang terlarang.

Seperti di pohon, tiang listrik, tiang telepon, di taman-taman kota, atau di wilayah publik, ada juga yang dipasang di halaman tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas negara, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, identifikasi pelanggaran tersebut pun sebenarnya diambil berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang perda K3.

“Ini juga menjadi konsen kami. Jadi sebenarnya data kombinasi antara pelanggaran yang APK ditenggarai di pasang melanggar peraturan KPU dan di pasang yang melanggar berdasarkan ketentuan Perda K3,” jelasnya.

Selain itu Zacky mengatakan APK juga dilarang dipasang di JPU dan APK pada billboard pun pada prinsipnya tidak diperbolehkan, berdasarkan surat edaran Bawaslu No 1990. Namun kemudian ada SK KPU yang membolehkan merepresentasikan partai politik sebanyak dua billboard besar. Apakah itu dipasang di JPU atau di Billboard berbayar atau lain sebagainya.

Dikatakan oleh Zacky, yang mendominasi melanggar adalah kampanye caleg dan capres cawapres, karena memasang banyak spanduk atau baliho dan terdapat di media jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Padahal, lanjut Zacky, pemasangan APK pada prinsipnya yang difasilitasi KPU, atau yang diperbolehkan diperbanyak oleh peserta pemilu tapi harus melakukan registrasi ke Distaru (Dinas Penataan Ruang) Kota Bandung.

“Hari ini kami temukan banyak yang tidak diregistrasi artinya ilegal. APK yang melanggar data yang kami himpun dari Panwaslu Kecamatan pasti ribuan,” ujarnya.

Untuk itu, ditambahkan Zacky, pihaknya mengimbau kepada partai politik peserta pemilu yang melanggar diharapkan untuk mencabut segera APK yang tak sesuai aturan seperti kriteria di atas.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 14 =