Disdukcapil Kota Bandung: Kami Tak Bedakan Agama Atau Kepercayaan di KTP
Terasjabar.co – Terkait pembuatan KTP, Disdukcapil Kota Bandung perlakukan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sama seperti warga lainnya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni beberapa waktu yang lalu.
Pihaknya hanya sebagai pelaksana dari keputusan MA yang sudah inkrah dan melayani pembuatan KTP warga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami hanya mengikuti putusan MK,” katanya.
Popong menjelaskan setelah putusan MK No. 97 tahun 2016 pihaknya berkewajiban melayani para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat mereka mengajukan pembuatan KTP.
“Sepanjang pengajuannya sesuai prosedur kami wajib mengeluarkan KTP itu” ujarnya.
Menurutnya prosedur pembuatan KTP penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sama dengan penganut agama lain.
“Syaratnya sama, selama ada Kartu Keluarga ya kita buatkan. Kan di salah satu kolom KK ada kolom agama atau penganut kepercayaan,” ujar Popong.






Leave a Reply