Pemprov Jabar Ajukan Incinerator untuk DAS Citarum

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan penyediaan incinerator atau alat pembakar sampah untuk ditempatkan di sepanjang permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Insinerator yang diajukan merupakan rancangan Telkom University dan Polda Metro Jaya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias, mengatakan awalnya pengadaan insinerator tersebut diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, akhirnya diajukan kepada Kementerian LHK untuk mendapat arahan mengenai penanganan dampak lingkungan hidup, terutama sisa pembakarannya, dari insinerator tersebut. Dengan demikian, insinerator yang disetujui tidak akan merusak lingkungan.

“Insinerator, di satu sisi kita harus menyelesaikan sampah yang ada di depan mata. Memang tidak akan ada yang sempurna, tapi masalah sampah ini harus diselesaikan dalam waktu dekat dan insinerator ini tidak selamanya,” kata Prima di acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Senin (18/2/2019).

Prima menyatakan insinerator ini harus memiliki dampak minimal terhadap lingkungan, karenanya sedang dikaji serius di KLHK. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan dua jenis spesifikasi insinerator, yakni dari Telkom University dan Polda Metro Jaya.

“Kemarin sudah masuk spesifikasinya, hanya sekarang diajukan ke KLHK, terus supaya approve dan menentukan mana insinerator yang bisa diaplikasikan di DAS Citarum. Kalau mau cari insinerator yang perfect, sulit. Masalahnya sekarang pembakaran sampah di Citarum sudah banyak,” katanya.

Pengadaan insinerator ini, katanya, dibiayai dari APBN yang memiliki total sekitar Rp 600 miliar untuk Citarum. Rencananya akan ditempatkan untuk mennangani sampah dari permukiman sepanjang DAS Citarum.

“Kami diminta membuat insinerator lingkungan, small scale, dan belum ada yang di-approve sama KLHK. Jadi Kementerian PU minta ke KLHK tolong buat yang di-approve,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =