51 Minimarket Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Ultimatum Pemkot Cimahi

Terasjabar.co – DPRD Kota Cimahi dibuat gerah dengan banyaknya temuan minimarket yang tidak berizin di hampir seluruh wilayah Cimahi.

Mereka meminta Pemkot Cimahi untuk segera melakukan penertiban terhadap keberadaan minimarket tak berizin tersebut sebagai bentuk perlindungan usaha bagi ekonomi masyarakat kecil di Cimahi.

“Kami memberi waktu dua bulan bagi pemerintah kota untuk menertibkan minimarket tak berizin itu,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Ummi Kalsum.

Dia menilai, langkah tegas harus diambil oleh DPRD untuk memberi perlindungan usaha bagi pedagang kecil agar tidak terpuruk karena kalah bersaing dengan peritel modern. Hasil pemetaan perizinan minimarket di Kota Cimahi, dari total 110 minimarket yang beroperasi, 59 minimarket di antaranya telah berizin. Sisanya, 51 unit minimarket tidak berizin, walaupun 22 unit di antaranya sedang mengajukan perizinan.

“Sudah jelas pelanggarannya. Mereka memilih mendirikan minimarket dulu baru mengurus izin, itupun kalau ditegur, kalau tidak ya dingin saja,” sambungnya.

Hal itu diperparah dengan banyaknya minimarket yang melanggar jarak radius minimal antarminimarket maupun dengan pasar tradisional. Untuk itu Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi diminta jangan ragu untuk memberi tindakan tegas terhadap pelanggaran izin minimarket.

“Itu harus dilakukan untuk menghilangkan stigma bahwa Satpol PP hanya berani tegas ke PKL sedangkan ke pengusaha minimarket tidak berani,” katanya. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + twenty =